INFORMASI

Detail Pengumuman

Peraturan dan Tatib Sekolah

Selasa, 21 Mei 2024 16:21 WIB
164 |   -

 

 

 

PERATURAN DAN LARANGAN SEKOLAH

 

 

  1. HAL MASUK SEKOLAH

 

    1. Semua siswa harus hadir di sekolah selambat-lambatnya 10 menit sebelum Kegiatan DBL.
    2. Siswa yang terlambat tidak diperkenankan mengikuti pelajaran (belajar di rumah).
    3. a. Siswa absen hanya karena sungguh-sungguh sakit atau keperluan yang sangat penting.
      1. Urusan keluarga harus dikerjakan di luar sekolah atau waktu libur sehingga tidak mengganggu hari sekolah.
      2. Siswa yang absen, pada waktu masuk kembali harus melapor kepada Kepala Sekolah/Guru Piket.
      3. Seandainya siswa sudah merasa sakit di rumah, lebih baik tidak masuk sekolah.
    4. Kehadiran kumulatif selama 1 tahun ( hari efektif ) minimal 90 %.

 

  1. HAL PAKAIAN
    1. Setiap siswa wajib memakai seragam sekolah lengkap sesuai dengan ketentuan sekolah, yaitu :
  1. Senin s/d selasa                  :     Putih dan Abu-abu berdasi serta berjas/almamater

Rabu                                :     Hizbul Wathan dan berjilbab putih (putri)

Kamis                               :     Seragam Batik dan Abu-abu

Jumat                               :     Putih-Putih (atas bawah) berjilbab putih (putri)

  1. Baju harus dimasukkan kecuali saat memakai seragam hari jumat, termasuk siswa yang berjilbab
  2. Warna jilbab harus sesuai dengan warna baju yang ditentukan sekolah.
    1. Pakaian olahraga sesuai dengan ketentuan sekolah.
    2. Bersepatu bertali/olahraga

 

  1. KEWAJIBAN SISWA
    1. Peserta didik wajib menghormati dan taat pada Kepala Sekolah, guru, staf TU dan karyawan sekolah.
    2. Peserta didik ikut bertanggung jawab atas terselenggaranya kebersihan, keindahan, kelestarian lingkungan dan keamanan, serta kelancaran jalannya pelajaran dikelas.
    3. Peserta didik wajib menumbuhkan dan memelihara rasa kekeluargaan sesama warga sekolah.
    4. Peserta didik memakai seragam dan atribut yang telah ditentukan.
    5. Rambut dan Make up : 1. Berambut pendek rapi, tidak gondrong dan tidak dicat warna serta tidak gundul yang ada garis-garisnya juga tidak dimodel panjang bagian belakangnya (untuk putra). 2. Tidak memakai anting, tindik, tato, kalung, gelang dan rantai disaku (untuk putra). 3. Rambut disisir rapi, tidak boleh dicat warna, disambung, dan disambung (untuk putri). 4. Tidak memakai perhiasan berlebihan, tato, tindik telinga lebih dari 1 (satu). (putri) 5. Alis tidak dicukur dan tidak memakai kosmetik berlebihan. 6. Tidak diperbolehkan pakai cat kuku (untuk putri).
    6. Penggunaan HP di atur sesuai guru bidang masing – masing dalam KBM
    7. Peserta didik wajib mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah.
    8. Peserta didik mengikuti 1 kegiatan ekskul wajib (kepramukaan) dan 1-2 kegiatan ekstra pilihan yang ada di sekolah.
    9. Menjaga nama baik sekolah baik di dalam maupun di luar sekolah.
    10. Menjaga kebersihan dan ketertiban masing-masing kelas

 

  1. LARANGAN SISWA

NO.

PELANGGARAN

1

Datang terlambat atau tidak hadir tanpa keterangan

2

Tidak mengikuti pelajaran tanpa izin

3

Meninggalkan kelas tanpa izin

4

Di kantin/market saat jam pelajaran

5

Tidak mengikuti dan melaksanakan piket 7K

6

Tidur di kelas saat pelajaran berlangsung

7

Tidak membawa buku yang berkaitan dengan pelajaran.

8

Pulang sebelum waktunya tanpa izin dari sekolah

9

Tidak masuk sekolah tanpa keterangan

10

Tidak mengikuti upacara atau apel upacara

11

Tidak mengikuti kegiatan sekolah

12

Tidak mengikuti kegiatan ekstrakurikuler

13

Tidak berseragam sesuai dengan ketentuan.

14

Tidak memasukkan baju.

15

Melipat lengan baju, baju tidak dikancingkan.

16

Seragam yang dicoret-coret.

17

Tidak memakai kaos kaki

18

Memakai kaos kaki tidak sesuai ketentuan ( senin- kamis putih, jum’at-sabtu hitam ).

19

Tidak memakai ikat pinggang.

20

Memakai ikat pinggang tidak sesuai dengan ketentuan (hitam)

21

Seragam atribut tidak lengkap

22

Tidak memakai sepatu tali/olahraga ( selain olah raga ).

23

Tidak membawa buku sesuai jadwal

24

Membuat kegaduhan di kelas atau di sekolah.

25

Mencoret-coret atau mengotori dinding, pintu, meja, kursi, pagar sekolah

26

Membawa atau bermain kartu remi dan domino di sekolah.

27

Memparkir sepeda/motor tidak pada tempatnya

28

Bermain bola di koridor dan di dalam kelas

29

Menyontek/mengintip pada saat Ujian atau tugas atau PR dan sejenisnya

 

 

 

 

30

Melindungi teman yang bersalah.

31

Menghidupkan handphone waktu KBM.

32

Berpacaran/berduaan tanpa kejelasan di Sekolah.

33

Berperilaku jorok atau asusila baik didalam mauapun diluar sekolah

34

Merayakan ulang tahun berlebihan

35

Menyalahgunakan uang SPP atau uang sekolah

36

Membawa atau membunyikan petasan sejenisnya

37

Membuat surat izin palsu

38

Meloncat jendela dan pagar sekolah

39

Merusak sarana dan prasarana sekolah

40

Bertindak tidak sopan/ melecehkan Kepala Sekolah, guru dan karyawan sekolah.

41

Mengancam / mengintimidasi teman sekelas / teman sekolah

42

Mengancam / mengintimidasi Kepala Sekolah, guru dan karyawan.

43

Membawa / merokok sejenisnya saat masih mengenakan seragam sekolah

44

Menyalahgunakan media sosial/sejenisnya yang merugikan pihak lain yang berhubungan dengan sekolah

45

Berjudi dalam bentuk apapun di sekolah.

46

Membawa senjata tajam, senjata api sejenisnya  di sekolah

47

Terlibat langsung maupun tidak langsung perkelahian/tawuran di sekolah, di luar sekolah atau antar sekolah.

48

Mengikuti aliran/perkumpulan/geng terlarang/Komunitas LGBT, radikalisme dan/atau sejenisnya

49

Membawa, menggunakan atau mengedarkan miras, narkoba dan/atau sejenisnya

50

Membawa dan/atau membuat VCD Porno, buku porno, majalah porno atau sejenisnya berbau pornografi dan pornoaksi sejenisnya

51

Mencuri/mengambil/menghilangkan di sekolah dan di luar sekolah.

52

Memalsukan stempel sekolah, edaran sekolah atau tanda tangan Kepala Sekolah, guru dan karyawan sekolah

53

Terlibat tindakan kriminal, mencemarkan nama baik sekolah

54

Terbukti hamil atau menghamili

55

Terbukti menikah

 

  1. LAIN-LAIN
    1. Hal-hal yang belum dicantumkan dalam peraturan tata tertib ini akan diatur kemudian oleh sekolah.
    2. Peraturan tata tertib sekolah ini berlaku sejak di umumkan.

 

Ciputat, 04 Juli 2023

 

Menyetujui/Mengetahui,

 

                                                                                                                                   Waka Kesiswaan

                                                                                                                                  

 

 

 

 


Komentar

×
Berhasil membuat Komentar
×
Komentar anda masih dalam tahap moderator
1000
Karakter tersisa
Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini